Polres Binjai Gerebek Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Pria Diamankan
AMANKAN : Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (22/08).(Dok : Humas Polres Binjai).
DAILYNEWS.COM/Binjai
Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan sebuah rumah di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (18/08) sekira pukul 13.30 WIB.
Penggrebekan bermula saat personil Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah tepatnya di Desa perdamaian sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Menerima informasi tersebut, Unit-2 dibawah dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi.
" Hasil penggrebekan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (44), TS (42), dan HS (42) dan ketiga pria tersebut tinggal di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Jumat (22/08).
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiganya yaitu 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,83 gr., 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Realme warna cream, 1 (Satu) Unit Hp Andoid Merk Xiomi warna silver, 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Oppo warna biru.
" Saat ini ketiganya terduga sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Syamsul.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Binjai. (Dn)
Comments
Post a Comment